Senin, 16 Juni 2014

FIQH SHIYAM DAN RAMADHAN




-      - Menurut bahasa,  Ramadhan artinya yang membakar dan sangat panas menyengat.
Ramadhan berasal dari akar kata Arab ramidha atau arramadh yang berati panas terik matahari yang intens dan kering, terutama tanah. Dari akar yang sama ada ramdhaa, pasir terjemur, dan pepatah terkenal: “Kal Mustajeer Minar Ramadhaa binnar” – untuk melompat keluar dari penggorengan ke dalam api.

-     - Ayat yg mewajibkan puasa : Al-Baqoroh 183-184

-       - Ancaman bagi yang tidak berpuasa
Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw bersabda,”Simpul-simpul Islam dan landasan agama ada tiga, dimana prinsip-prinsip Islam dibangun diatas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya maka dia telah kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib, 3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Yalaa dan Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi]
Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikan oleh Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi ]. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata : Nabi saw bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.
Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”.

-      - Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan
Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahuanhu berkata, Rasulullah sallallahualai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna hadits di atas:
1. Bahwa puasa tidak terkena riya sebagaimana (amalan) lainnya terkena riya.
(Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wataala)
2. Maksud dari ungkapan Aku yang akan membalasnya, adalah bahwa pengetahuan tentang kadar pahala dan pelipatan kebaikannya hanya Allah yang mengetahuinya.
3. Makna ungkapan Puasa untuk-Ku, maksudnya adalah bahwa dia termasuk ibadah yang paling Aku cintai dan paling mulia di sisi-Ku.

Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan.

Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin.

Memberi manfaat kesehatan.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (Shahih Muslim No.1793)

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)

"Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka
Takhrij : Hadits ini disebutkan oleh Al Khubawi (penulis kitab Durratun Nashihin) dalam kitabnya tanpa menyebutkan sanad dan sumbernya (maudhu/palsu)

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (HR. Bukhari)

Rasulullah shalallahualaihi wasallam bersabda;
"Puasa dan Al Quran itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata, "Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya". Dan Al Quran pula berkata, "Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankanlah aku untuk memberikan syafaat kepadanya." Beliau bersabda, "Maka syafaat keduanya diperkenankan."(H.R. Ahmad, Hakim, Thabrani)

-      Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda,
"Allah berfirman (yang artinya);"Setiap amal anak adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah, "Saya sedang berpuasa". Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau minyak kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya, dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya". (H.R. Bukhari dan Muslim)

-      - Larangan puasa terus menerus (wishal).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang puasa sambung (terus-menerus tanpa berbuka). Para sahabat bertanya: Bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Nabi saw. menjawab: Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum. (Shahih Muslim No.1844)

-      - Diharamkan berpuasa pada hari Raya.
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)

-      - Makruh, puasa pada hari Jumat.
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ra. ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah saw. melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)

-      - Jangan berpuasa ketika mau masuk bulan Ramadhan.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi seorang yang biasa berpuasa, maka baginya silakan berpuasa. (Shahih Muslim No.1812)

-      - Puasa Ramadhan harus didahulukan dengan niat.
Hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَوَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }
Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu yaitu sampai pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

-      - Keutamaan sahur.
Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat keberkahan. (Shahih Muslim No.1835)

-      - Batas waktu sahur, adzan Subuh.
“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187)

Definisi fajar adalah: waktu Subuh.
Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar (waktu Subuh).” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah)

Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi)

-      - Menyegerakan berbuka.
Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang itu senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. (Shahih Muslim No.1838)

-      - Makruh, berkumur ketika wudhu.
Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda ,  "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa"  (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)

-      - Boleh tidak berpuasa, ketika safar.
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan. Beliau tetap berpuasa hingga tiba di daerah Kadid, beliau tidak berpuasa. Dan para sahabat Rasulullah saw. selalu mengikuti kejadian demi kejadian karena perintahnya. (Shahih Muslim No.1875)

-      - Orang yang meninggal, dapat diqodho oleh walinya.
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayar tangungannya. (Shahih Muslim No.1935)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa sebulan. Beliau bertanya: Apa pendapatmu jika ibumu mempunyai utang kepada orang lain, apakah engkau akan membayarnya? Ia menjawab: Ya (aku akan bayar). Beliau bersabda: Utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dibayar. (Shahih Muslim No.1936)

-      - Kalau makan minum karena lupa, puasa tidak batal.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)

-     -  Muntah tidak disengaja, tidak membatalkan puasa.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg terpaksa muntah, maka tdk wajib mengqadha puasanya. Sedangkan siapa yg sengaja muntah, maka wajib mengqadha puasanya.” (HR Khamsah)

Tiga perkara yg tdk membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy & Al-Baihaqi)

-      - Itikaf.
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Rasulullah saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan. Ketika mana waktu dua puluh malam telah berlalu dan akan menyambut malam yang kedua puluh satu, maka beliau kembali ke rumahnya dan sahabat yang beriktikaf bersama beliau juga kembali ke rumah mereka. Kemudian beliau bangun malam pada malam ia kembali dari iktikaf dan berpidato di hadapan sahabat serta menyuruh mereka untuk melaksanakan kehendak Allah lalu bersabda: Sungguh dahulu aku iktikaf pada sepuluh malam ini (sepuluh malam pertengahan) kemudian nampak olehku (melalui mimpi) untuk iktikaf pada sepuluh malam akhir. Barang siapa yang pernah iktikaf bersamaku, maka hendaklah ia tidur di tempat iktikafnya. Sesungguhnya aku telah melihat (lailatulkadar) pada malam-malam ini, tetapi lalu aku lupa (waktunya), maka cari dan nantikanlah malam itu di sepuluh malam akhir yang ganjil. Aku pernah bermimpi bahwa aku sujud di air dan lumpur. Abu Said Al-Khudri berkata: Pada malam kedua puluh satu, kami diturunkan hujan, sehingga air mengalir dari atap mesjid ke tempat salat Rasulullah saw., lalu aku memperhatikan beliau. Beliau sudah selesai dari salat Subuh dan pada wajah beliau basah dengan lumpur dan air. (Shahih Muslim No.1993)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar