Senin, 15 Januari 2018

Periode Kepemimpinan





Mari kita kembali berbicara mengenai Pemimpin dalam Islam.

Kemarin saya pernah membahas mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan kepemimpinan. Tibalah saatnya sekarang saya bahas mengenai Periode Kepemimpinan Ideal.
Sesuai dengan Metode Ilmiah maka pertama-tama rumusan masalah diatas kita akan jawab dengan hipotesa :
Kepemimpinan sejati dalam Islam selama-lamanya
Berikut referensi dan analisisnya :
1. Dari Siroh Nabawiyah, Rasulullah saw diganti oleh Abu Bakar, karena beliau tutup usia. Demikian pula Abu Bakar, Umar maupun Usman. Hanya Ali yang tidak, diganti ditengah jalan yang mengakibatkan terjadi kekacauan di negeri Islam. Kemudian kita lihat di Jamaah Ikhwanul Muslimin, pergantian Mursyid ‘Am dilakukan kalau sudah meninggal dunia.
2. Klo kita lihat dalam Al-Quran, maka dalam rumah tangga laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Tidak pernah akhirnya wanita yang gantian menjadi kepala keluarga.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)…” (QS Annisa:34)
3. Para murobbi adalah pemimpin kita, tidak pernah akhirnya gantian kita yang akhirnya menjadi murobbi, murobbi jadi binaan.
4. Adanya Imam Tetap dalam suatu mesjid. Pada masa Rasul yang selalu menjadi Imam adalah Rasul sendiri, ketika beliau berhalangan akhirnya baru Abu Bakar dan Abu Bakar terus meng-imami jamaah Muslimin sampai beliau wafat. Di Masjidil Haram ada Imam Tetap-nya.
5. Sampai akhirnya ditarik suatu kesimpulan -> bahwa pada dasarnya kemimpinan umum bersifat mutlak. Misal, di suatu wilayah mesjid atau hizb tentunya ada ketua-nya. Kemudian terjadi pergantian ketua, padahal sang ketua tsb masih disegani. Disebabkan AD/ART mengatur masa periode ketua. Kemudian kita menjadi ketua, sementara bekas ketua tsb menjadi bawahan kita. Nggak enak juga kan, kita ngatur-ngatur orang yang disegani tsb.
Analisis hikmah. Manfaat dari kepemimpinan seumur hidup:
1. Sesuai dengan artikel yang pernah ane buat kemaren mengenai kepemimpinan. Yaitu tentang mekanisme pengambilan keputusan, dimana keputusan diambil oleh pemimpin. Karena pemimpin punya Grand Design seperti halnya orang melukis. Kalo ide dan komando melukisnya ada lebih dari 1 orang bisa-bisa lukisannya amburadul.
2. Dengan kepemimpinan yang tetap, seseorang jadi berpikir bukan siapa orangnya, tapi program-program apa saja yang dikembangkan, dan bagaimana pemecahan masalah-masalah yang dihadapi. Tentunya menjadi lebih produktif. Sehingga tujuan organisasi akan cepat tercapai.
Beberapa hal yang mengganjal kesimpulan di atas :1. Di negara kita, ada periodisasi jabatan presiden. Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada yang lain, dan mencegah orang berkuasa lama sehingga menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan termasuk korupsi.
Jawabnya: pada level negara, apalagi itu bukan negara islam tentunya banyak kepentingan-kepentingan (vest interest) yang menyebabkan keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat setiap level kepemimpinan lebih bersifat Perundingan Diantara banyak Pihak, bukan halnya syuro secara syariah yang pernah saya ulas dalam tulisan pertama.
Bagaimana halnya pembelajaran memimpin, tidak mesti untuk kepemimpinan umum. Melainkan pembelajaran dapat diberikan melalui kepanitiaan.
Kemudian kalau penyalahgunaan kekuasaan, mudah-mudahan dalam sistem islam tidak terjadi. Umar bin Khatab selama kekuasaannya yang lama tsb tidak terjadi korupsi.
2. Dalam AD/ART PKS, terjadi periodisasi kepemimpinan. Misal Ketua DPRa memimpin selama 1 tahun.
Jawabnya: Inilah yang menurut saya sebaiknya diubah menjadi seumur hidup.
3. Lho, klo seumur hidup kasihan dong, capek terus ngurusin organisasi. Bisa-bisa akan terjadi kejenuhan.
Jawabnya: Itulah yang namanya pelayanan, memang diperlukan seseorang yang mampu bekerja panjang dan ruhiyah yang prima.
4. Bagaimana dengan kepemimpinan parsial, misalnya ketua bidang.
Jawabnya : pembahasan itu memerlukan kajian tersendiri. Namun pada dasarnya sama.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mekanismenya seseorang itu dapat diganti atau diturunkan dari jabatannya ?
1. Meninggal dunia
2. Naik atau pindah jabatan, misal sang Ketua DPRa jadi pengurus DPC, maka jabatan lamanya dapat diganti. Karena rangkap jabatan akan membuat konsentrasi pecah sehingga tidak optimal.
3. Kesehatan memburuk, misalnya sakit atau cacat sehingga tidak mampu menjalankan tugas.
4. Terjadi pelanggaran. Perlu dewan khusus, misalnya Dewan Syariah yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran yang jelas, termasuk pelanggaran syariah. Masalah ini perlu kajian tersendiri.
Demikian tulisan ini. Semoga bermanfaat. Apabila ada organisasi yang menerapkan prinsip akan menjadi luar biasa organisasi tsb. Disaat orang-orang sibuk rebutan kursi, sikut-sini sikut-sana, organisasi tersebut melangkah lebih maju melakukan program nyata.