Berikut ini
ibadah-ibadah yang tidak bisa dilakukan, melainkan ada orang lain
atau makhluk lain yang terlibat.
1. Shalat Jama'ah 5
waktu.
Tidak bisa dilakukan
hanya seorang diri. Minimal ada 2 unsur, yaitu: imam, dan makmum.
2. Shalat Jum'at.
Minimal ada 2 unsur:
imam/khatib, makmum.
3. Shalat Jenazah.
Tidak bisa dilakukan
seorang diri, minimal ada orang yang shalat, dan jenazah yang akan
disholati (2 unsur). Meskipun sudah meninggal tetap dihitung sebagai
orang lain.
4. Shalat ghaib.
Minimal ada orang
yang shalat, dan jenazah/mayit di seberang sana (lokasi yang berjarak
jauh). Meskipun tidak melihat, namun orang yang shalat meyakini bahwa
jenazah/mayit-nya ada. Jadi ada 2 unsur.
5. Shalat Istisqo'
(shalat minta hujan)
Minimal ada
imam/khatib, dan makmum.
6. Umrah atau haji
bagi orang yang pertama kali.
Di dalam rukun
umrah, ada tahallul (mencukur rambut). Tahallul bisa dilakukan
oleh orang yang sudah pernah umrah. Jadi orang yang baru pertama kali
umrah membutuhkan orang yang sudah pernah umrah untuk
men-tahallul-nya.
7. Zakat
Zakat tidak bisa
dilakukan sendiri. Minimal ada 2 unsur, yaitu orang yang membayar
zakat (muzakki), dan amil (orang yg menerima dan
menyalurkan zakat). Atau bisa juga langsung diserahkan kepada
mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Hal ini juga berlaku
untuk infaq dan sedekah.
8. Akad Nikah
Akad nikah tidak
bisa dilakukan seorang diri. Harus ada pasangan yang akan
dinikahinya.
Selanjutnya harus
ada: wali, dan 2 orang saksi laki-laki. Jadi semuanya ada 5 unsur.
9. Jima' (hubungan
suami istri).
Tidak bisa dilakukan
seorang diri. Harus ada suami dan istri, tidak boleh lebih (2 unsur).
10. Qurban Idul
Adha.
Minimal harus ada
pequrban (orang yang berqurban) dan dhuafa yang menerima daging
qurban. Karena syarat sahnya qurban adalah harus diberikan kepada
dhufa. Meskipun sunnahnya 1/3, namun tidak mesti segitu, bisa berapa
saja. Yang penting harus ada bagian yang diberikan. Jadi ada 2 unsur.
11. Jual beli.
Jual beli asal
hukumnya mubah. Namun, tetap harus mengikuti syariah. Tidak boleh
melanggar larangan-Nya. Dalam jual beli minimal ada 2 unsur yang
terlibat, yaitu: orang yang menjual, dan orang yang membeli.
Hal ini juga berlaku
untuk bidang perekonomian yang lain : sewa-menyewa, peminjaman,
asuransi syariah, investasi, hibah, faraidh (warisan), jasa.
12. Pelaksanaan
hukum hudud.
Hukum hudud,
misalnya qishosh, potong tangan.
Seseorang bisa saja
mengadili dirinya sendiri, misalnya seorang hakim. Kalau tidak ada
hakim yang lain. Tapi lucu juga, mengadili diri sendiri, sarat
kepentingan.
Namun untuk menjadi
hakim diperlukan pengakuan dari pemerintah setempat yang berkuasa.
Sedangkan pemerintahan bisa ada, karena ada rakyat yang
diperintahnya, minimal satu orang rakyat. Hakim bisa saja dirangkap
oleh pemerintah (pemimpin). Jadi hal ini berhubungan dengan
pemerintahan dalam islam, yang akan dibahas dalam bab tersendiri.
Jadi dasarnya tetap ada minimal 2 unsur, yaitu: pemerintah, dan orang
yang diperintah untuk melaksanakan hukum hudud.
13. Kajian /
menuntut ilmu bagi pemula
Seseorang yang ingin
belajar ilmu dasar, misal tentang keislaman, membutuhkan seorang guru
(murabbi). Jadi minimal ada 2 unsur, yaitu murid, dan guru. Seseorang
yang membaca buku ilmu dasar pun juga terdiri dari 2 unsur, yaitu
orang yang membaca. Dan buku yang ditulis orang lain, karena pembaca
tersebut belum memiliki ilmunya.
Suatu saat, kalau
sudah mahir, seseorang bisa belajar tanpa guru (otodidak).
14. Tilawah (membaca
al-Quran)
Kelihatannya,
tilawah hanya satu unsur saja yang terlibat. Padahal esensinya ada
dua unsur, yaitu orang yang tilawah, dan mushaf yang berasal dari
Allah SWT. Karena memang orang nggak bisa dan nggak boleh mengarang
Quran sendiri. Namun ini bentuk jamaah yang khusus, karena ada Allah
didalam unsurnya secara langsung. Itulah hebatnya ibadah membaca
al-Quran.
15. Dakwah / Amar
ma'ruf nahi munkar
Minimal ada 2 unsur
yang terlibat, ada da'i (orang yang berdakwah), dan mad'u (objek
dakwah). Demikian juga ada orang yang melaksanakan nahi munkar, dan
orang yang dicegah melakukan kemunkaran.
16. Mendidik anak
Ada 2 unsur, orang
tua (misal ibu), dan anak yang dididik. Kalau nggak ada anaknya,
berarti bukan mendidik anak.
Selanjutnya, ibadah
yang bisa dilakukan sendiri, namun akan lebih baik jika dilakukan
bersama-sama (berjama'ah).
1. Membangun mesjid.
Seseorang bisa
membangun mesjid seorang diri, namun akan lebih baik, lebih cepat,
dan lebih rapih jika dikerjakan secara berjama'ah.
Hal ini juga berlaku
untuk pembangunan lainnya yang bermanfaat, seperti jalan raya, rumah,
dan lain-lain.
2. Pekerjaan
keprofesian.
Misal programmer,
akan lebih baik jika dikerjakan berjama'ah bersama programmer yang
lain.
Tukang bangungan,
dia membutuhkan kenek untuk membantu pekerjaannya membuat rumah.
Dalam kondisi tertentu dia membutuhkan tukang bangunan lain untuk
menyelesaikan pekerjaannya.
3. Membina keluarga
Keluarga adalah
unsur terkecil dalam masyarakat. Sebuah keluarga bisa saja terdiri
dari satu orang saja. Namun alangkah lebih baik jika lebih dari 1
orang.
Dalam mengerjakan
pembinaan keluarga alangkah lebih baiknya jika dikerjakan
bersama-sama, tidak hanya ayah saja, tapi dibantu juga dengan ibu,
dan anak-anaknya. Bisa dilakukan pembagian tugas.
Contoh pekerjaannya:
mencari nafkah, belajar ilmu, membersihkan rumah, memasak, mencuci
baju, dll.
Untuk unsur yang
terkecil saja membutuhkan kebersamaan, apalagi yang lebih besar,
seperti: RT, RW, kelurahan, dan seterusnya.
4. Dakwah / amar
ma'ruf nahi munkar
Berdakwah bisa saja
dilakukan seorang diri, namun alangkah lebih baiknya jika dikerjakan
secara berjama'ah. Apalagi jika objek dakwahnya banyak sekali.
5. Menegakkan hukum
hudud / syariat Islam.
Seseorang bisa saja
menegakkan hukum syariat seorang sendiri, namun alangkah lebih
baiknya jika berjamaah.
6. Jihad
Jihad terutama jihad
qital, karena terminologi dalam Quran, makna utama jihad adalah
berperang di jalan Allah. Bisa saja seseorang berjihad seorang
sendiri melawan musuh, seperti Rambo. Namun alangkah lebih baik jika
berjamaah.
Untuk nomor 4, 5 dan
6, juga akan lebih baik lagi jika dikerjakan secara terorganisir.
Jadi tujuan akan lebih cepat tercapai. Ada bentuk organisasinya, baik
itu organisasi zhahir atau organisasi bayangan. Lebih hebat lagi jika
organisasi tersebut bukan hanya skala 1 RT saja, melainkan seluruh
dunia.