Kamis, 23 Oktober 2014

PEMIMPIN YG DITAATI MUTLAK SECARA SYAR’I


1. Imam Shalat (hanya ketika adzan, iqomat, dan shalat)
2. Khotib Shalat Jumat, atau Shalat Ied (hanya ketika kutbah Jumat, atau Ied)
3. Pemimpin jamaah atas anggota jamaah. Jamaah yg menegakkan khilafah/syariat islam (selama belum ada khilafah)
4. Orang tua atas anak-anaknya (dalam keluarga islami, dalam satu rumah).
5. Suami atas istri (dalam keluarga islami).
6. Raja Arab Saudi, ketika berkunjung ke Arab Saudi (pemimpin yg menegakkan hukum syariat).
7. Atasan atas karyawan di perusahaan syariah.
8. Pimpinan KBIH Swasta atas jamaah Umroh, ketika pergi Umroh.
9. Tuan rumah atas tamu, ketika bertamu ke keluarga islami.
10. Manajemen atas pasien yang dirawat di rumah sakit syariah.
11. Ketua DKM atas jamaah, selama di dalam lingkungan mesjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar