Jumat, 09 Oktober 2015

Fiqh Berjamaah



Berikut ini ibadah-ibadah yang tidak bisa dilakukan, melainkan ada orang lain atau makhluk lain yang terlibat.

1. Shalat Jama'ah 5 waktu.
Tidak bisa dilakukan hanya seorang diri. Minimal ada 2 unsur, yaitu: imam, dan makmum.

2. Shalat Jum'at.
Minimal ada 2 unsur: imam/khatib, makmum.

3. Shalat Jenazah.
Tidak bisa dilakukan seorang diri, minimal ada orang yang shalat, dan jenazah yang akan disholati (2 unsur). Meskipun sudah meninggal tetap dihitung sebagai orang lain.

4. Shalat ghaib.
Minimal ada orang yang shalat, dan jenazah/mayit di seberang sana (lokasi yang berjarak jauh). Meskipun tidak melihat, namun orang yang shalat meyakini bahwa jenazah/mayit-nya ada. Jadi ada 2 unsur.

5. Shalat Istisqo' (shalat minta hujan)
Minimal ada imam/khatib, dan makmum.

6. Umrah atau haji bagi orang yang pertama kali.
Di dalam rukun umrah, ada tahallul (mencukur rambut). Tahallul bisa dilakukan oleh orang yang sudah pernah umrah. Jadi orang yang baru pertama kali umrah membutuhkan orang yang sudah pernah umrah untuk men-tahallul-nya.

7. Zakat
Zakat tidak bisa dilakukan sendiri. Minimal ada 2 unsur, yaitu orang yang membayar zakat (muzakki), dan amil (orang yg menerima dan menyalurkan zakat). Atau bisa juga langsung diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Hal ini juga berlaku untuk infaq dan sedekah.

8. Akad Nikah
Akad nikah tidak bisa dilakukan seorang diri. Harus ada pasangan yang akan dinikahinya.
Selanjutnya harus ada: wali, dan 2 orang saksi laki-laki. Jadi semuanya ada 5 unsur.

9. Jima' (hubungan suami istri).
Tidak bisa dilakukan seorang diri. Harus ada suami dan istri, tidak boleh lebih (2 unsur).

10. Qurban Idul Adha.
Minimal harus ada pequrban (orang yang berqurban) dan dhuafa yang menerima daging qurban. Karena syarat sahnya qurban adalah harus diberikan kepada dhufa. Meskipun sunnahnya 1/3, namun tidak mesti segitu, bisa berapa saja. Yang penting harus ada bagian yang diberikan. Jadi ada 2 unsur.

11. Jual beli.
Jual beli asal hukumnya mubah. Namun, tetap harus mengikuti syariah. Tidak boleh melanggar larangan-Nya. Dalam jual beli minimal ada 2 unsur yang terlibat, yaitu: orang yang menjual, dan orang yang membeli.
Hal ini juga berlaku untuk bidang perekonomian yang lain : sewa-menyewa, peminjaman, asuransi syariah, investasi, hibah, faraidh (warisan), jasa.

12. Pelaksanaan hukum hudud.
Hukum hudud, misalnya qishosh, potong tangan.
Seseorang bisa saja mengadili dirinya sendiri, misalnya seorang hakim. Kalau tidak ada hakim yang lain. Tapi lucu juga, mengadili diri sendiri, sarat kepentingan.
Namun untuk menjadi hakim diperlukan pengakuan dari pemerintah setempat yang berkuasa. Sedangkan pemerintahan bisa ada, karena ada rakyat yang diperintahnya, minimal satu orang rakyat. Hakim bisa saja dirangkap oleh pemerintah (pemimpin). Jadi hal ini berhubungan dengan pemerintahan dalam islam, yang akan dibahas dalam bab tersendiri. Jadi dasarnya tetap ada minimal 2 unsur, yaitu: pemerintah, dan orang yang diperintah untuk melaksanakan hukum hudud.

13. Kajian / menuntut ilmu bagi pemula
Seseorang yang ingin belajar ilmu dasar, misal tentang keislaman, membutuhkan seorang guru (murabbi). Jadi minimal ada 2 unsur, yaitu murid, dan guru. Seseorang yang membaca buku ilmu dasar pun juga terdiri dari 2 unsur, yaitu orang yang membaca. Dan buku yang ditulis orang lain, karena pembaca tersebut belum memiliki ilmunya.
Suatu saat, kalau sudah mahir, seseorang bisa belajar tanpa guru (otodidak).

14. Tilawah (membaca al-Quran)
Kelihatannya, tilawah hanya satu unsur saja yang terlibat. Padahal esensinya ada dua unsur, yaitu orang yang tilawah, dan mushaf yang berasal dari Allah SWT. Karena memang orang nggak bisa dan nggak boleh mengarang Quran sendiri. Namun ini bentuk jamaah yang khusus, karena ada Allah didalam unsurnya secara langsung. Itulah hebatnya ibadah membaca al-Quran.

15. Dakwah / Amar ma'ruf nahi munkar
Minimal ada 2 unsur yang terlibat, ada da'i (orang yang berdakwah), dan mad'u (objek dakwah). Demikian juga ada orang yang melaksanakan nahi munkar, dan orang yang dicegah melakukan kemunkaran.

16. Mendidik anak
Ada 2 unsur, orang tua (misal ibu), dan anak yang dididik. Kalau nggak ada anaknya, berarti bukan mendidik anak.



Selanjutnya, ibadah yang bisa dilakukan sendiri, namun akan lebih baik jika dilakukan bersama-sama (berjama'ah).

1. Membangun mesjid.
Seseorang bisa membangun mesjid seorang diri, namun akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih rapih jika dikerjakan secara berjama'ah.
Hal ini juga berlaku untuk pembangunan lainnya yang bermanfaat, seperti jalan raya, rumah, dan lain-lain.

2. Pekerjaan keprofesian.
Misal programmer, akan lebih baik jika dikerjakan berjama'ah bersama programmer yang lain.
Tukang bangungan, dia membutuhkan kenek untuk membantu pekerjaannya membuat rumah. Dalam kondisi tertentu dia membutuhkan tukang bangunan lain untuk menyelesaikan pekerjaannya.

3. Membina keluarga
Keluarga adalah unsur terkecil dalam masyarakat. Sebuah keluarga bisa saja terdiri dari satu orang saja. Namun alangkah lebih baik jika lebih dari 1 orang.
Dalam mengerjakan pembinaan keluarga alangkah lebih baiknya jika dikerjakan bersama-sama, tidak hanya ayah saja, tapi dibantu juga dengan ibu, dan anak-anaknya. Bisa dilakukan pembagian tugas.
Contoh pekerjaannya: mencari nafkah, belajar ilmu, membersihkan rumah, memasak, mencuci baju, dll.
Untuk unsur yang terkecil saja membutuhkan kebersamaan, apalagi yang lebih besar, seperti: RT, RW, kelurahan, dan seterusnya.

4. Dakwah / amar ma'ruf nahi munkar
Berdakwah bisa saja dilakukan seorang diri, namun alangkah lebih baiknya jika dikerjakan secara berjama'ah. Apalagi jika objek dakwahnya banyak sekali.

5. Menegakkan hukum hudud / syariat Islam.
Seseorang bisa saja menegakkan hukum syariat seorang sendiri, namun alangkah lebih baiknya jika berjamaah.

6. Jihad
Jihad terutama jihad qital, karena terminologi dalam Quran, makna utama jihad adalah berperang di jalan Allah. Bisa saja seseorang berjihad seorang sendiri melawan musuh, seperti Rambo. Namun alangkah lebih baik jika berjamaah.

Untuk nomor 4, 5 dan 6, juga akan lebih baik lagi jika dikerjakan secara terorganisir. Jadi tujuan akan lebih cepat tercapai. Ada bentuk organisasinya, baik itu organisasi zhahir atau organisasi bayangan. Lebih hebat lagi jika organisasi tersebut bukan hanya skala 1 RT saja, melainkan seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar