Selasa, 26 April 2011

Fiqih Berpakaian




11.       Pakaian menutup aurat
Laki-laki : pusar sampai lutut, namun kalau shalat kedua bahu harus ditutup dan juga tidak ketat.
                Kalau ihram, satu bahu harus dibuka, satu lagi ditutup.
                Pakaian ihram harus warna putih dan tidak berjahit.
Perempuan : seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan

22.      Membaca doa memakai pakaian

Alhamdulillahil ladzii kasaanii hadzat tauba warozaqqoniihi min ghoiri haulin minna walaa quwwah“ (HR. Semua Penyusun Kitab Sunan, kecuali Nasa’i)

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang di pakaian ini, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan yang ada di pakaian ini.”

33.      Memulai dari sebelah kanan (tayamun), melepaskan pakaian dimulai dari sebelah kiri.
44.       Laki-laki tidak boleh memakaian pakaian terbuat dari sutera
55.       Laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas : cincin, gelang.
66.       Laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, demikian sebaliknya.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

77.       Adab-adab seputar rambut :
-          Menyisir rambut dimulai dari kanan.
-          Menyemir rambut boleh, tapi tidak berwarna hitam.
-          Uban dibiarkan tumbuh (untuk mengingat kematian).
-          Larangan menyerupai kaum lain.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.

88.       Memakai pakaian terbaik ketika ke Mesjid.
Lebih baik lagi ketika Shalat Jumat, dan disunnahkan menggunakan warna putih.
Dari Ibnu Abbas R.A., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “pakailah pakaian berwarna putih. Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal dengan kain putih.”(H.R Abu Daud dan Tirmidzi)

99.       Disunnahkan memakai parfum
“Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.”

110.   Seputar sepatu atau sandal:
-          Memakai sandal atau sepatu dimulai dari kanan, melepaskan dari kiri dahulu.
-          Larangan menggunakan sepatu hanya sebelah.
“Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya.” (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097)

111.   Larangan memakain pakaian haram, dan bersumber dari yang haram.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”

112.   Larangan memakai pakaian yang kuning dan merah seluruhnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)
‘Ushfur, yaitu tumbuhan yang menghasilkan warna merah dominan.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101)
Za’faran, yaitu yang menghasilkan warna kuning.

113.   Melepas pakaian yang ada tulisan Allah ketika ke kamar kecil

114.   Makruh memakai celana dibawah mata kaki untuk laki-laki.

115.   Ketika meninggal dipakaikan kain kafan berwarna putih.

116.   Larangan memanjangkan cambang, karena seperti Yahudi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar