Jumat, 17 Juli 2009

Fiqih Berwudhu

1. Tata Cara Berwudhu'
Dari Humran bekas budak Utsman, bahwa bin Affan r.a. meminta air wudhu'. (Setelah dibawakan), ia berwudhu', ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan, "Saya melihat Rasulullah saw. (biasa) berwudhu' seperti wudhu'ku ini lalu Rasulullah bersabda, "Barang siapa berwudhu' seperti wudhu'ku ini kemudian berdiri dan ruku' dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Ibnu Syihab berkata, "Adalah ulama-ulama kita menegaskan, ini adalah cara wudhu' yang paling sempurna yang (seyogyanya) dipraktikkan setiap orang untuk shalat." (Muttafaq 'alaih : Muslim I:204 no:226, dan ini redaksinya, Fathul Bahri I:266 no:164, 'Aunul Ma'bud I:180 no:106 dan Nasa'i I:64).

Diantara rukun wudhu diatas, terdapat yang fardhu, yang ada ayat Qurannya:
1. Membasuh kedua tangannya sampai siku.
2. Membasuh kedua kakinya sampai mata kaki.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kakimu." (Al-Maaidah : 6).

Kemudian rukun wudhu yang lain juga diterangkan beberapa hadits.
1. Berkumur-kumur :
” Apabila kamu berwudhu’, maka hendaklah berkumur-kumur.” (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131, Aunul Ma’bud I:236 no: 142 dan 144).

2. Memasukkan air ke hidung (istinsyaq).
”Apabila seorang di antara kamu berwudhu’, maka masukkanlah air ke dalam hidungnya, lalu keluarkanlah!” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:443, ‘Aunul Ma’bud I:234 no:140 dan Nasa’i I:66).

”Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq, kecuali sedang berpuasa.” (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131, Aunul Ma’bud I:236 no: 142 dan 144).
Pada hadits diatas, apabila kita sedang berpuasa maka tidak dianjurkan istinsyaq.

3. Membasuh telinga
”Dua telinga itu termasuk kepala.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 357 dan Ibnu Majah I:152 no:443).
Dari hadits di atas, kedua telinga bagian dari kepala, jadi juga mesti dibasuh.

”Bahwa Rasulullah saw. pernah dibawakan air wudhu’, lalu beliau berwudhu’ membasuh kedua telapak tangannya tiga kali dan membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung tiga kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no:112 dan ‘Aunul Ma’bud I:211 no:121).

4. Menyela-nyelakan air pada jenggot, sewaktu membasuh muka
Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila berwudhu’, mengambil segenggam air, lalu memasukkannya ke belakang dagu, kemudian menyela-nyelakannya di antara jenggotnya, seraya bersabda, ”Beginilah yang Rabbku ‘Azza wa Jalla Perintahkan kepadaku.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 92. ‘Aunul Ma’bud I: 243 no:45, dan Baihaqi I:54).
5. Menyela-nyelakan air pada jari-jemari sewaktu mencuci kedua telapak tangan.
”Sempurnakanlah wudhu’ dan sela-selakanlah (air) di antara jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam melakukan instinsyaq kecuali kamu dalam keadaan puasa.” (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131 dan ‘Aunul Ma’bud I: 236 no:142 dan 144).

Sunnah yang Mengiringi Wudhu
1. Bersiwak
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) akan memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali wudhu.” (Shahih: Shahihul Jammi no:5316 dan al-Fathur Rabbani I:294 no:171).

2. Berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali.
”Dari Abdullah bin Zaid r.a. tentang dia mengajarkan (tata cara) wudhu’ Rasulullah saw., di mana dia berkumur-kumur dan instisyaq dari satu telapak tangan. Dia berbuat demikian (sebanyak) tiga kali.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:125, dan Muslim I:210 no:235).

3. Mendahulukan yang Kanan.
Aisyah r.a. yang mengatakan, ”Adalah Rasulullah saw. mencintai mendahulukan anggota yang kanan dalam hal mengenakan alas kaki, menyisir, bersuci dan dalam seluruh ihwahnya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 269 no:168, Muslim I: 226 no:268, Nasa’i I:78).

4. Mengusap Kepala Tiga Kali.
Dari Utsman bin Affan r.a. bahwa ia pernah mengusap kepadanya tiga kali seraya berkata, ”Saya pernah melihat Rasulullah saw. berwudhu’ (dengan mengusap kepala) begini.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Dawud no:101 dan ‘Aunul Ma’bud I:188 no:110).

5. Berdoa Setelah Wudhu
Sabda Nabi saw. ”Tak seorangpun di antara kalian yang berwudhu’ dengan sempurna, lalu mengucapkan (do’a) ”Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh (Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) keuali Allah semata tiada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi, bahwa Muhammad hamba dan Rasul-Nya).” melainkan pasti dibukalah baginya pintu-pintu surga yang delapan, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” (Shahih: Mukhtasharu Muslim No: 143 Muslim 1:209 no:234).

6. Shalat Setelah Wudhu 2 rakaat.
Hal ini didasakan pada pernyataan Utsman bin Affan r.a. sesudah mengajar sahabat yang lain tentang wudhu’nya Nabi saw., "Aku pernah melihat Nabi saw. berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, seraya bersabda, ”Barangsiapa yang berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian berdiri lalu ruku’ dua raka’at dengan ikhlas dan khusyu’ diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih 1:204 no:226, dan Lafadzh baginya Fathul Bari I:226 no:164, ‘Aunul Ma’bud I:180 no:106, Nasa’i I:64).

2. Syarat-Syarat Sahnya Wudhu'
1. Niat, berdasar sabda Nabi saw., "Sesungguhnya segala amal hanyalah bergantung pada niatnya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari, I:9 no:1, Muslim III:1515 no:1907, Aunul Ma'bud VI:284 no:2186, Tirmidzi III: 100 no:169, Ibnu Majah II:1413 no:4227, Nasa'i I:59). Tidak pernah disyariatkan melafadzkan niat karena tidak ada dalil yang shahih dari Nabi saw. yang menganjurkannya.

2. Mengucapkan basmalah, karena ada hadits Nabi saw., " Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu' (sebelumnya) dan tidak sah wudhu' bagi orang yang tidak menyebut, Bismillah" (sebelumnya)." (Hadits hasan: Shahihu Ibnu Majah no: 320 'Aunul Ma'bud I:174 no:101 dan Ibnu Majah I:140 no:399).
(Di samping itu, ada dua riwayat lain yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tawadhdha-uu-bibismillahi (Berwudhu'lah dengan (menyebut) nama Allah," Lihat Nasai'i, kitab thaharah no: 61 bab : mengucapkan basmallah ketika akan berwudhu', dan Musnad Imam Ahmad III:165 (pent.))

3.Muwalah (Berturut-turut) tidak diselingi oleh pekerjaan lain, berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan, "Bahwa Nabi saw. pernah melihat seorang laki-laki tengah mengerjakan shalat, sedang di punggung kakinya dan sebesar uang dirham yang tidak tersentuh air wudhu', maka Nabi saw. menyuruhnya agar mengualngi wudhu' dan shalatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan 'Aunul Ma'bud I: 296 no:173).

3. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu'
1. Hadats
Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seorang di antara kamu yang berhadas sampai ia berwudhu' (sebelumnya)." Maka, seorang sahabat dari negeri Hadramaut bertanya. "Apa yang dimaksud hadas itu wahai Abu Hurairah?" Jawabnya, "Kentut lirih maupun kentut keras." (Muttafaqun 'alaih Fathul Bari I: 234, Baihaqi I:117, Fathur Robbani, Ahmad II:75 no:352) Dan hadits ini menurut sebagian mukharrij selain yang disebut di atas tidak ada tambahan (tentang pernyataan orang dari Hadramaut itu), Muslim I:204 no:225, 'Aunul Ma'bud I:87 no:60, dan Tirmidzi I: 150 no:76.

2. Tidur pulas.
Dari Shafwan bin Assal, ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu')." (Hasan: Shahih Nasa'i no:123 Nasa'i I:84 dan Tirmidzi I:65 no:69).
Dari Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Mata adalah pengawas dubur-dubur; maka barangsiapa yang tidur (nyenyak), hendaklah berwudhu'." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:386. Ibnu Majah I:161 no:477 dan 'Aunul Ma'bud I:347 no:200 dengan redaksi sedikit berlainan).

4. Memegang kemaluan
Sabda Nabi saw., "Barangsiapa yang memegang kemaluannya, maka hendaklah berwudhu'." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:388, 'Aunul Ma'bud I:507 no:179, Ibnu Majah I:163 no:483, 'Aunul Ma'bud I:312 no:180 Nasa'i I:101, Tirmidzi I:56 no:56 no:85).

5. Makan daging unta
Dari al-Bara' bin 'Azib ra ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Berwudhu'lah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu' disebabkan (makan) daging kambing!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:401, Ibnu Majah I:166 no:494, Tirmidzi I:54 no:81, 'Aunul Ma'bud I:315 no:182).

Dari Jabir bin Samurah r.a. bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. apakah saya harus berwudhu' (lagi) disebabkan (makan) daging kambing? Jawab Beliau, "Jika dirimu mau, silakan berwudhu'; jika tidak jangan berwudhu' (lagi)." Dia bertanya (lagi) "Apakah saya harus berwudhu' (lagi) disebabkan (makan) daging unta?" Jawab Beliau, "Ya berwudhu'lah karena (selesai makan) daging unta!" (Shahih Mukhtashar Muslim no:146 dan Muslim I:275 no:360).

4. Hal-Hal yang Karenanya Diwajibkan Berwudhu'
1. Shalat, karena Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang berfirman, apabila kamu berdiri hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka-muka kamu." (Al-Maaidah: 6).
Di samping itu, Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak akan menerima, shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci (sebelumnya)." (Shahih: Mukhtashar Muslim no:104, Muslim 1:204 no:224 dan Tirmidzi 1:3 no:1).

5. Hal-Hal yang di dalamnya (Kita) Dianjurkan Berwudhu'
1. Berdzikir kepada Allah SWT
Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwa ia pernah mengucapkan salam kepada Nabi saw. pada waktu beliau sedang berwudhu', maka beliau tidak menjawabnya sebelum selesai berwudhu' (selesai berwudhu'). Beliau menjawabnya seraya bersabda, "Sesungguhnya tiada yang menghalangiku untuk menjawab salammu, karena aku tidak ingin menyebut (nama) Allah kecuali dalam keadaan suci." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:280, Ibnu Majah I:126 no:350. 'Aunul Ma'bud I:34 no:17, Nasa'i I:37 namun bagi Imam Nasa'i tidak ada yang marfu').

2. Hendak Tidur
Dari al-Bara' bin 'Azib r.a., ia berkata, nabi saw. bersabda, "Apabila kamu hendak tidur maka berwudhu'lah seperti wudhu' mu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu yang kanan lalu ucapkanlah allaahumma aslamtu nafsii ilaika wawajjahtu wajhi ilaika, wa fawadhtu amrii ilaika, a aljaktu zhahri iiaika, raghbatan wa rahbatan ilaika, laa mal ja-a wa laa manjaa minka ilaa ilaika; allahumma aamantu bikitabikal ladzii andzalta wanabiyyika ladzii arslata (Ya Allah kuserahkan diriku kepada-Mu, kuhadapkan wajahku kepada-Mu kupasrahkan seluruh urusanku kepada-Mu kusandarkan punggungku kepada-Mu karena cinta dan takut kepada-Mu tiada tempat bersandar dan tiada (pula) tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu (jua); ya Allah aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus). Maka, jika kamu meninggal dunia pada malam itu niscaya kamu (meninggal) dalam keadaan fitrah, dan jadikahlah do'a ini sebagai penutup perkataanmu." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XI:109 no:6311 dan Muslim IV:2081 no:2710).

3. Orang yang junub, bila hendak makan, minum, tidur, atau hendak mengulangi jima'. Dari Aisyah ra ia berkata, "Adalah Nabi saw. apabila junub, lalu bermaksud hendak makan atau hendak tidur, beliau berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat." (Shahih: Mukhtasharu Muslim no:162, Muslim I:248 no:22 dan 305, Nasa'i I:138, dan 'Aunul Ma'bud I:374 no:221).
Dari Ammar bin Yasir r.a. bahwa Nabi saw. telah memberi rukhshah kepada orang yang junub bila ingin makan atau minum atau ingin tidur agar berwudhu' sebagaimana wudhu' untuk shalat." (Shahih: Aunul Ma'bud I: 375 no:222).

Dari Abu Said r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda, "Apabila seorang di antara kamu telah selesai berkumpul dengan istrinya, lalu hendak mengulangi, maka hendaklah berwudhu (sebelumnya)." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no:263. Muslim I:249 no:308 'Aunul Ma'bud 1:371 no: 217,9 Tirmidzi 1:94 no:141 Nasa'i 142, dan Ibnu Majah 1:193 no: 587.)

4. Sebelum mandi wajib atau mandi sunnah
Dari Aisyah r.a. ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. apabila mandi janabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, lalu membersihkan kemaluannya. Kemudian berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat." (Shahih: Mukhtasar Muslim no:155 dan Muslim 1:253 no:316).

5. Setelah Makan sesuatu yang dipanggang.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Berwudhu'lah kalian karena (makan) sesuatu yang dipanggang." (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 147, Muslim I:272 no:352 dan Nasa'i I:105).
Kata perintah dalam redaksi hadits di atas bernilai sunnah, karena ada hadits 'Amr bin Umayyah adh-Damri ia berkata: "Saya pernah melihat Nabi saw. memotong bahu kambing (yang sedang dipanggang), lalu beliau memakannya kemudian terdengarlah panggilan untuk shalat, maka Beliau berdiri dan melepaskan pisaunya, lalu shalat tanpa berwudhu' (lagi)." (Shahih: Mukhtashar Muslim no:148, Muslim 1: 274 no:93 dan 355 dan ini adalah lafadz hadits Muslim, Fathul Bari I:311 no:208).

7. Pada Setiap kali berhadas,
Dari Buraidah r.a., ia berkata, "Pada suatu pagi hari, Rasulullah saw. memanggil Bilal, lalu bertanya (kepadanya), 'Wahai Bilal, dengan bekal apakah engkau telah mendahului aku masuk ke dalam surga, karena tadi malam aku masuk ke surga tiba-tiba mendengar suara gemersikmu di hadapanku?' Maka jawab Bilal, 'Ya Rasulullah setiap kali usai mengumandangkan adzan mesti aku shalat dua raka'at, dan setiap kali berhadas mesti aku segera berwudhu (lagi)'. Maka Rasulullah SAW bersabda. "Karena itu engkau mendahulukan". (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:7894 dan Tirmidzi V:282 no:3772).

8. Karena muntah
Dari Ma'dan bin Abu Thalhah dari Abu Darda' r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah muntah sehingga beliau membatalkan puasanya, lalu berwudhu' (lagi). Kemudian (pada suatu hari). Aku (Ma'dan) berjumpa dengan Tsauban r.a. di masjid Damaskus, lalu kuceritakan hal tersebut kepadanya, maka ia berkata, "Benar Abu Darda' itu, dan akulah yang menuangkan air wudhu'nya." (Shahihul Isnad: Tamamul Minnah hal:111, Tirmidzi I:58 no:87, 'Aunul Ma'bud VII:8 no:2364 namun tidak terdapat kata, "FATAWADHDHA-A.").

9.Sehabis mengusung jenazah.
Sabda Nabi saw., "Barangsiapa yang telah memandikan mayat, maka mandilah, dan barangsiapa yang telah mengusungnya, maka berwudhu'lah." (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 53. al-Fathur Rabbani II:145 no:486, Shahih Ibnu Hibban no 191/751, Baihaqi I:300 dan Tirmidzi II:231 no:998) (Menurut hukum perintah berwudhu' itu wajib, namun hemat penulis perintah ini dipalingkan menjadi sunnah oleh hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda, "Kamu tidak harus mandi seusai memandikan mayatmu, karena ia najis, maka cukuplah kamu membasuh kedua tanganmu." Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Mustadrak I:386. Dengan sedikit perubahan, berasal dari Ahkamul Jannaiz oleh Syaikh al-Albani hal.53).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 82--101.