Diantara yg disepakati para ulama, kartu kredit yg bersifat mengutangkan sejumlah uang kemudian dikembalikan dengan bunga lantaran keterlambatan pembayaran adalah haram karena termasuk riba yang jelas-jelas dilarang dalam al-Quran.
Sebagian kalangan mengatakan, bila kita sanggup membayar tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo, maka itu sah dan kita boleh menggunakannya dalam bertransaksi. Alasannya, kita sudah selamat dari riba, karena membayr tepat waktu, sehingga terhindar dari denda bunga.
Dalilnya adalah hadits dari Aisyah ra yang membeli budak wanita bernama Barirah. Pemiliknya bersedia menjual dengan syarat hak wala' tetap ada pada mereka. Syarat ini tidak diperbolehkan oleh Rasulullah saw, tetap beliau tetap mengatakan kpd Aisyah ra, "Belilah dia dan iyakan saja syarat itu, tapi hak wala' tetap ada kpd yang memerdekakan." Rasulullah saw menyatakan teruskan saja jual belinya dengan syarat tersebut, tapi nanti secara perdata hak wala' tetap berada di tangan Aisyah ra, krn persyaratan yg diajukan penjual dianggap batal secara otomatis, sehingga tidak perlu dihiraukan.
Dari hadits ini sebagian ulama yg membolehkan penggunaan kartu kredit mengambil kesimpulan bahwa transaksi kartu ini tetap sah, dengan tidak membayar bunganya, krn persyaratan adanya bunga bila terlambat membayar otomatis batal karena ia membayar sebelum jatuh tempo sehingga tdk perlu dihiraukan.
Akan tetapi, beberapa ulama kontemporer menganggap penggunaan kartu kredit dlm kondisi tdk mendesak tetap haram, krn kita sudah menyepakati suatu perjanjian dosa dgn pihak bank penerbitnya, yaitu kesepakatan utk membayar bunga bila terlambat.
Kesannya, kita seolah mengiyakan dosa riba yg dilarang dalam Al-Quran (QS Al-Maidah:2). Sepertinya para ulama ini menganggap masalah akad kartu kredit berbeda dengan kasus pembelian budak dengan syarat rusak seperti yg dilakukan Aisyah ra.
Asosiasi Ulama Fiqh Internasional yg tergabung dalam organisasi Muktamar Alam Islami telah mengadakan rapat di Riyadh dari tgl 23-28 Sept 2000. Salah satu keputusannya adalah kep no. 5/6/1/7 yang salah satu butirnya mengharamkan pemakaian kartu kredit yg ada syarat pembayaran bunga di dalamnya, meskipun si pemakai kartu yakin bahwa dia bisa membayar tepat waktu sehingga terhindar dari bunga.
Selain itu, fatwa resmi Komisi Tetap utk Fatwa dan Bimbingan Islam Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan bentuk transaksi kartu yg disyaratkan didalamnya bunga bila tdk mampu membayar sesuai tempo.
Secara ekonomi, penggunaan kartu kredit juga tidak dianjurkan. krn bisa menstimulasi keinginan menjadi konsumtif, shg terdorong utk membeli barang demi melihat adanya kemudahan membeli tanpa uang tunai dg harapan bisa dibayar di lain waktu. Akhirnya, betapa banyak orang yg terjerembab ke jurang hutang dan tidak sanggup membayar tagihan kartu kreditnya sehingga harus berurusan dengan debt collector. Dengan demikian dalam keadaan normal kartu kredit lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Saran kami, hindari penggunaan kartu kredit bila bukan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat terjadi ketika tak ada jalan lain untuk mendapatkan sesuatu yg hidup Anda bergantung padanya. Itupun harus membayar tagihan kartu sebelum masa bunga atau denda berlaku. Namun bila hanya sekedar membeli barang dengan tingkat kebutuhan sekunder maka tidak perlu menggunakan kartu kredit.
Ust. Anshari Taslim, L.c.
Dari majalah "Sabiliku"
Minggu, 31 Agustus 2014
Selasa, 17 Juni 2014
Keharmonisan Rumah Tangga Dakwah
Ikhwah wal akhawat rahimakumullah
Allah SWT berfirman : “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (30: 21)
Ayat di atas menegaskan hakikat dan tujuan
pembentukan keluarga, dan Allah menjadikannya sebagai bagian dari tanda-tanda
kekuasaannya. Inti dari pembentukan keluarga adalah terjalinnya keluarga yang
harmonis -sakinah (ketenangan hidup), mawaddah (saling mencintai)
dan rahmah (saling mengasihi), sehingga mendatangkan ridho Allah SWT.
Keluarga merupakan pabrik pencetak generasi,
yang dengannya masyarakat yang baik dan shalih akan terbentuk.
Namun kenyataannya, kebanyakan dari keluarga
saat ini tidak lagi memainkan peran dan fungsinya dengan baik. Sehingga kalau
hari ini kita mendapati banyak pemimpin yang zalim dan tidak amanah, pedagang
yang tidak jujur, pendidik yang berakhlak buruk, pemuda yang menyimpang, kaum
wanita yang mengumbar aurat, serta berbagai bentuk penyimpangan dalam aqidah
dan ibadah; itu merupakan buah yang diperoleh karena telah hilangnya
nilai-nilai Islam dalam banyak keluarga muslim.
Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.:
كُلُّ
مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ،
"Setiap anak dilahirkan dalam
keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang membentuk dia menjadi Yahudi,
Nashrani atau majusi" (HR. Bukhari)
Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa peran keluarga
sangat besar dalam menanamkan nilai-nilai pada anggotanya. Keluargalah
lingkungan pertama yang akan membentuk watak seseorang.
Ikhwan wa akhawat hafidzokumullah
Besarnya ihtimam (perhatian) Islam terhadap kehidupan
keluarga menunjukkan pentingnya posisi dan peran keluarga. Islam menghendaki
nilai-nilai dan ajaran Islam dapat ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan
termasuk dalam kehidupan keluarga.
Setiap muslim yang hendak membentuk sebuah rumah tangga hendaknya
memahami dengan benar tujuan berkeluarga. Ia juga harus mengetahui bagaimana
proses pembentukan keluarga, termasuk bagaimana memilih pasangan hidup yang
akan menemaninya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Ikatan keluarga yang dibentuk oleh seorang muslim dan muslimah
merupakan ikatan yang penuh dengan keberkahan. Dengannya, keduanya saling
menghalalkan. Dengannya pula, keduanya memulai rihlah thawilah
(perjalanan panjang), dalam suasana saling mencintai, menyayangi dan menghargai.
Dengan ikatan ini, lahirlah rasa tentram dan tenang serta
kebahagiaan hidup yang saling memahami, tolong-menolong dan nasihat-menasehati.
Dan dari sinilah, terbentuk sebuah keluarga muslim yang harmonis yang kelak
menjadi labinah (batu bata) yang kokoh bagi terbentuknya masyarakat
muslim.
Ikhwah wa akhawat ad-daiyah
Sebagai keluarga dakwah, kita adalah cermin bagi keluarga di
sekitar kita. Kita adalah teladan bagi keluarga madu di sekeliling kita.
Keharmonisan keluarga kita menjadi sorotan utama melebihi pelajaran taklim dan
materi dakwah yang kita sampaikan kepada mereka.
Karena itu, perhatikanlah beberapa karakteristik berikut ini yang
harus terwujud dalam sebuah keluarga muslim yang harmonis.
Pertama, dirikanlah keluarga di atas landasan Ibadah kepada Allah
SWT
Seluruh proses berkeluarga
yang dimulai dari niat membentuk keluarga, memilih pasangan, pelaksanaan aqad
nikah dan walimah serta seluruh interaksi yang terjadi setelahnya, hendaknya
dibingkai dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan untuk mengharapkan
ridho-Nya. Hindarilah semua perbuatan yang melanggar syariat Allah SWT dan
petunjuk Rasulullah SAW. Dengan demikian, berumahtangga bagi seorang mukmin
ialah untuk melaksanakan penghambaan diri kepada Allah. Bukan sebaliknya, menghalanginya
dari tugas utama tersebut.
Kedua, terapkanlah Islam secara kaaffah dan tegakkan nilai-nilai
Al-Quran dan sunnah Rasulullah dalam segala urusan rumah tangga.
Usahakanlah semaksimal
mungkin, keluarga yang kita bina adalah laboratorium pertama dan utama dalam
penerapan syariat Islam: dalam hubungan antara suami isteri, hubungan orang tua
dengan anak-anak, maupun hubungan anggota keluarga dengan kerabat dan
masyarakatnya.
Ketiga, hidupkanlah suasana amar maruf nahi munkar dan nasihat
menasehati.
Keluarga muslim merupakan
keluarga yang di dalamnya berhimpun individu-individu yang berkumpul karena
Allah SWT, saling mengajak kepada ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya, saling
menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar.
Dari situlah, pembiasaan
amar maruf nahi mungkar yang diterapkan dalam keluarga selanjutnya diperluas
dan diterapkan kepada tetangga serta masyarakat sekitarnya. Hal ini
dilaksanakan sebagai wujud tanggungjawab menebar kebaikan dan menyebarkan
nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakat.
Keempat, wujudkan suasana kasih sayang dalam keluarga
Dalam surah ar-Rum ayat 21,
Allah SWT berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri daripada jenismu supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa mawaddah dan
rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berftkir. "
lbnu Abbas mengatakan, "Mawaddah adalah cinta kasih seorang
suami kepada isterinya, dan rahmah adalah kasih sayang seorang suami agar
isterinya jangan sampai menderita atau mengalami kesusahan."
Suasana rumahtangga yang dibina di atas dasar cinta dan kasih
sayang yang suci ini akan menenteramkan dan memberi ketenangan kepada jiwa.
Dalam hal ini tiada contoh yang lebih baik dan tepat daripada rumah tangga
Rasuluillah SAW yang dibina bersama dengan Ummul Muminin Khadijah dan Ummahatul
Muminin lainnya.
Kelima, bergaullah dalam keluarga atas dasar Al-Muasyaroh bil
Maruf
Al-Muasyaroh bil Maruf
ialah: Pergaulan dan hidup bersama secara baik yang diridhai Allah. Tidak
dikatakan sesuatu itu maruf melainkan ia baik dan diridhai Allah serta jauh
pula dari kemungkaran, kemaksiatan, penganiayaan, kedzaliman dan sebagainya.
Karena itu, pergaulan suami
isteri hendaklah didasarkan atas tujuan meraih keridhaan Allah, serta
semata-mata mengharapkan balasan dari-Nya. Manakala pendidikan dan bimbingan
kepada isteri dan keluarga kearah keridhaan Allah menjadi dasar tindakan
seorang suami, maka akan terwujudlah keluarga muslim yang diberkahi Allah SWT.
Rasulullah saw. bersabda: "Sebaik-baik
kamu adalah yang paling baik kepada keluarganya dan aku adalah orang yang
paling baik terhadap keluargaku" (HR. urmudzi)
Tapi, bersikap baik dan lemah lembut bukan berarti membiarkan
isteri dan keluarga melakukan kemungkaran dan bergelimang dengan dosa dan
maksiat, kerena kalau ini yang terjadi berarti kita telah bersikap lalai
terhadap tanggungjawab terhadap keluarga.
Enam, bangunlah keluarga dengan tarbiyah Islam
Salah satu ciri penting yang
membedakan keluarga muslim dengan yang
bukan ialah pelaksanaan tarbiyah Islam yang benar di dalamnya. Setiap muslim
dituntut supaya memberi perhatian serius mengenai perkara itu. Anggota keluarga
yang tidak mendapat tarbiyah Islam atau yang lebih parah lagi jika tarbiyah
mereka terus terabaikan, mereka bukan saja tidak mampu menyambung perjuangan
Islam tetapi mungkin menjadi penghalang perjuangan itu.
Terakhir, ciptakan keteladanan dalam segala
hal
Keteladanan
sangat diperlukan dalam proses penanaman nilai-nilai Islam di dalam keluarga.
Dengan keteladanan, kebaikan akan cepat diikuti dan punya pengaruh kuat bagi
anggota keluarga. Seorang anak akan terbiasa melaksanakan adab-adab Islami
manakala ia melihat dan mendapati kedua orang tuanya melazimkan dan memberikan
contoh adab-adab tersebut dilakukan sejak ia kecil. Keteladanan orang tua akan
memberikan suasana kondusif dan menjadi lahan subur bagi proses pendidikan
anak.
Bila karekteristik di atas dapat diwujudkan
di dalam keluarga-keluarga muslim saat ini, maka hal tersebut tidak hanya
membentuk keluarga harmonis, namun juga menjadi peluang untuk melahirkan sebuah
generasi ideal yang kita harapakan, bahkan sangat mungkin untuk mewujudkan
kembali kejayaan dan kemuliaan dunia Islam yang sesungguhnya, yang merupakan
impian panjang kaum muslimin yang belum terwujud sampai saat ini.
Wallahu alam bisshowab
Senin, 16 Juni 2014
FIQH SHIYAM DAN RAMADHAN
- - Menurut bahasa, Ramadhan
artinya yang membakar dan sangat panas menyengat.
Ramadhan
berasal dari akar kata Arab ramidha
atau arramadh yang berati panas terik
matahari yang intens dan kering, terutama tanah. Dari akar yang sama ada ramdhaa, pasir terjemur, dan pepatah
terkenal: “Kal Mustajeer Minar Ramadhaa
binnar” – untuk melompat keluar dari penggorengan ke dalam api.
- - Ayat yg mewajibkan puasa : Al-Baqoroh 183-184
-
- Ancaman bagi yang tidak berpuasa
Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw
bersabda,”Simpul-simpul Islam dan landasan agama ada tiga, dimana
prinsip-prinsip Islam dibangun diatas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah
satu dari ketiganya maka dia telah kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa
Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib, 3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Yalaa dan
Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi]
Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa
tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang
diberikan oleh Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa
seumur hidup seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
At-Tirmidzi ]. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata :
Nabi saw bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan,
tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat
menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.
Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah
menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit
maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan
keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”.
- - Keutamaan
Puasa dan Bulan Ramadhan
Diriwayatkan
oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahuanhu berkata,
Rasulullah sallallahualai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia
untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
Al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna hadits di atas:
1. Bahwa
puasa tidak terkena riya sebagaimana (amalan) lainnya terkena riya.
(Melatih
sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah
subhanahu wataala)
2.
Maksud dari ungkapan Aku yang akan
membalasnya, adalah bahwa pengetahuan tentang kadar pahala dan pelipatan
kebaikannya hanya Allah yang mengetahuinya.
3. Makna
ungkapan Puasa untuk-Ku, maksudnya adalah bahwa dia termasuk ibadah yang paling
Aku cintai dan paling mulia di sisi-Ku.
Melatih
sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan.
Menumbuhkan
kasih sayang kepada orang-orang miskin.
Memberi
manfaat kesehatan.
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah
pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (Shahih
Muslim No.1793)
Hadis
riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama
Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat.
Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana
orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika
orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan
tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)
"Tidaklah
seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia
(karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim." (HR. Bukhari dan
Muslim)
“Barangsiapa yang bergembira dengan
kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka”
Takhrij
: Hadits ini disebutkan oleh Al Khubawi (penulis kitab Durratun Nashihin) dalam
kitabnya tanpa menyebutkan sanad dan sumbernya (maudhu/palsu)
"Barangsiapa
berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka
diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (HR. Bukhari)
Rasulullah
shalallahualaihi wasallam bersabda;
"Puasa
dan Al Quran itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat
nanti. Puasa akan berkata, "Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari
makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat
kepadanya". Dan Al Quran pula berkata, "Saya telah melarangnya dari
tidur pada malam hari, karenanya perkenankanlah aku untuk memberikan syafaat
kepadanya." Beliau bersabda, "Maka syafaat keduanya
diperkenankan."(H.R. Ahmad, Hakim, Thabrani)
- Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, Rasulullah
shallallahualaihi wasallam bersabda,
"Allah
berfirman (yang artinya);"Setiap amal anak adam adalah untuknya kecuali
puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa
adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah
berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci
dan mengajak berkelahi maka katakanlah, "Saya sedang berpuasa". Demi
Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau minyak
kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka
mereka bergembira dengan bukanya, dan ketika bertemu Allah mereka bergembira
karena puasanya". (H.R. Bukhari dan Muslim)
- - Larangan
puasa terus menerus (wishal).
Hadis
riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Nabi saw. melarang puasa sambung (terus-menerus tanpa berbuka). Para sahabat
bertanya: Bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Nabi saw. menjawab:
Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum. (Shahih
Muslim No.1844)
- - Diharamkan
berpuasa pada hari Raya.
Hadis
riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Bahwa
dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya
Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging
kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
- - Makruh,
puasa pada hari Jumat.
Hadis
riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari
Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ra.
ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah saw. melarang
puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini.
(Shahih Muslim No.1928)
- - Jangan
berpuasa ketika mau masuk bulan Ramadhan.
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Janganlah engkau berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan,
kecuali bagi seorang yang biasa berpuasa, maka baginya silakan berpuasa.
(Shahih Muslim No.1812)
- - Puasa
Ramadhan harus didahulukan dengan niat.
Hadits
no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }
Dari
Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada
puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud,
Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa
hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu yaitu sampai pada
Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan,
“Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”
- - Keutamaan
sahur.
Hadis
riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat
keberkahan. (Shahih Muslim No.1835)
- - Batas
waktu sahur, adzan Subuh.
“Dan
makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187)
Definisi
fajar adalah: waktu Subuh.
Aisyah
RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia
menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar
adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar
(waktu Subuh).” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu
Khuzaimah)
Abu
Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,Jika seseorang dari kamu mendengar
adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia
meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR
Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh
Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi)
- - Menyegerakan
berbuka.
Hadis
riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang itu senantiasa dalam kebaikan selama
mereka menyegerakan berbuka. (Shahih Muslim No.1838)
- - Makruh,
berkumur ketika wudhu.
Laqith
bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda , "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara
sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu
menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini
dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
- - Boleh
tidak berpuasa, ketika safar.
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan.
Beliau tetap berpuasa hingga tiba di daerah Kadid, beliau tidak berpuasa. Dan
para sahabat Rasulullah saw. selalu mengikuti kejadian demi kejadian karena
perintahnya. (Shahih Muslim No.1875)
- - Orang
yang meninggal, dapat diqodho oleh walinya.
Hadis
riwayat Aisyah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai
tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayar tangungannya.
(Shahih Muslim No.1935)
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Sesungguhnya ibuku
telah meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa sebulan. Beliau bertanya: Apa
pendapatmu jika ibumu mempunyai utang kepada orang lain, apakah engkau akan
membayarnya? Ia menjawab: Ya (aku akan bayar). Beliau bersabda: Utang kepada
Allah adalah lebih berhak untuk dibayar. (Shahih Muslim No.1936)
- - Kalau
makan minum karena lupa, puasa tidak batal.
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan
atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah
diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)
- - Muntah
tidak disengaja, tidak membatalkan puasa.
Dari Abi
Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa yg terpaksa muntah, maka tdk wajib mengqadha puasanya.
Sedangkan siapa yg sengaja muntah, maka wajib mengqadha puasanya.” (HR Khamsah)
Tiga
perkara yg tdk membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi
basah). (HR Tirmizy & Al-Baihaqi)
- - Itikaf.
Hadis
riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Rasulullah
saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan.
Ketika mana waktu dua puluh malam telah berlalu dan akan menyambut malam yang
kedua puluh satu, maka beliau kembali ke rumahnya dan sahabat yang beriktikaf
bersama beliau juga kembali ke rumah mereka. Kemudian beliau bangun malam pada
malam ia kembali dari iktikaf dan berpidato di hadapan sahabat serta menyuruh
mereka untuk melaksanakan kehendak Allah lalu bersabda: Sungguh dahulu aku
iktikaf pada sepuluh malam ini (sepuluh malam pertengahan) kemudian nampak
olehku (melalui mimpi) untuk iktikaf pada sepuluh malam akhir. Barang siapa yang
pernah iktikaf bersamaku, maka hendaklah ia tidur di tempat iktikafnya.
Sesungguhnya aku telah melihat (lailatulkadar) pada malam-malam ini, tetapi
lalu aku lupa (waktunya), maka cari dan nantikanlah malam itu di sepuluh malam
akhir yang ganjil. Aku pernah bermimpi bahwa aku sujud di air dan lumpur. Abu
Said Al-Khudri berkata: Pada malam kedua puluh satu, kami diturunkan hujan,
sehingga air mengalir dari atap mesjid ke tempat salat Rasulullah saw., lalu
aku memperhatikan beliau. Beliau sudah selesai dari salat Subuh dan pada wajah
beliau basah dengan lumpur dan air. (Shahih Muslim No.1993)
Langganan:
Postingan (Atom)