Kamis, 02 Oktober 2014

Keutamaan Haji Mabrur


Rasulullah Saw. bersabda:

“Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabur kecuali surga.” (Muttafaq Alaihi)

Dari Aisyah r.a., ia berkata, “Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, menurut kami jihad adalah amal perbuatan yang paling utama. Bolehkah kami terus-menerus berjihad?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Tetapi jihad yang paling utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari)

Abu Hurairah r.a. berkata, “Nabi ditanya, ‘Amal apakah yang lebih utama?’ Beliau bersabda, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Ditanyakan, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Berjuang di jalan Allah.’ Ditanyakan, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Haji yang mabrur.” (HR. Bukhari)

Ibadah haji adalah ibadah yang berat. Tidak semua orang Islam mampu mengerjakannya. Di samping membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga dibutuhkan kemampuan fisik atau kesehatan yang baik. Itulah kenapa haji yang mabrur termasuk jihad yang paling utama. Meskipun berat, setiap orang Islam harus mempunyai niat dan cita-cita untuk bisa mengerjakan ibadah haji. Sebab, di samping merupakan rukun Islam, mengerjakan ibadah haji juga besar sekali pahalanya. Bagi orang yang hajinya mabrur akan dicatat termasuk orang yang telah mengerjakan amal yang lebih utama dan tiada balasan baginya kecuali surga.

Orang yang ketika mengerjakan haji tidak berkata kotor dan tidak berbuat maksiat, maka dosa-dosanya diampuni, sehingga ketika kembali ia seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya, yakni tanpa dosa. Hal ini sebagaimana Rasulullah Saw. telah bersabda, “Barangsiapa datang (haji) ke Baitullah ini lalu tidak berbicara kotor dan tidak berbuat maksiat, maka ia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya.” Hadits ini ada dalam Shahih Muslim.

Menurut Imam Nawawi, tanda-tanda haji mabrur adalah bahwa sepulang dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya.
****

Rabu, 03 September 2014

Keutamaan Haji dan Umrah

1. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
2. Dari Ibnu Umar :
“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360)
3. Doa Haji Mabrur

Ya Allah, semoga Engkau berkenan menghadirkan kami ke Mekah, Arafah dan Madinah, dan berikanlah kami (pahala) haji mabrur, dan ridhailah kami, ampunilah kami, dan sayangilah kami. Engkaulah kekasih kami, maka tolonglah kami atas golongan orang yang kafir

Mengenai haji mabrur, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2]


Pengertian Haji Mabrur

Ibnu Kholawaih mendefinikan haji mabrur sebagai berikut:  “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3]

Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi.

Haji mabrur menurut Al Hasan Al Bashri rahimahullah, beliau mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”

Haji mabrur menurut Al Qurthubi rahimahullah, beliau menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4]

An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5]

Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6]

Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,

“Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819).

Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka.

Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin.

Sumber :
http://ibadahhajidanumrah.tohasyahputra.com/haji-mabrur.htm

Minggu, 31 Agustus 2014

Hukum Kartu Kredit

Diantara yg disepakati para ulama, kartu kredit yg bersifat mengutangkan sejumlah uang kemudian dikembalikan dengan bunga lantaran keterlambatan pembayaran adalah haram karena termasuk riba yang jelas-jelas dilarang dalam al-Quran.
Sebagian kalangan mengatakan, bila kita sanggup membayar tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo, maka itu sah dan kita boleh menggunakannya dalam bertransaksi. Alasannya, kita sudah selamat dari riba, karena membayr tepat waktu, sehingga terhindar dari denda bunga.
Dalilnya adalah hadits dari Aisyah ra yang membeli budak wanita bernama Barirah. Pemiliknya bersedia menjual dengan syarat hak wala' tetap ada pada mereka. Syarat ini tidak diperbolehkan oleh Rasulullah saw, tetap beliau tetap mengatakan kpd Aisyah ra, "Belilah dia dan iyakan saja syarat itu, tapi hak wala' tetap ada kpd yang memerdekakan." Rasulullah saw menyatakan teruskan saja jual belinya dengan syarat tersebut, tapi nanti secara perdata hak wala' tetap berada di tangan Aisyah ra, krn persyaratan yg diajukan penjual dianggap batal secara otomatis, sehingga tidak perlu dihiraukan.
Dari hadits ini sebagian ulama yg membolehkan penggunaan kartu kredit mengambil kesimpulan bahwa transaksi kartu ini tetap sah, dengan tidak membayar bunganya, krn persyaratan adanya bunga bila terlambat membayar otomatis batal karena ia membayar sebelum jatuh tempo sehingga tdk perlu dihiraukan.
Akan tetapi, beberapa ulama kontemporer menganggap penggunaan kartu kredit dlm kondisi tdk mendesak tetap haram, krn kita sudah menyepakati suatu perjanjian dosa dgn pihak bank penerbitnya, yaitu kesepakatan utk membayar bunga bila terlambat.
Kesannya, kita seolah mengiyakan dosa riba yg dilarang dalam Al-Quran (QS Al-Maidah:2). Sepertinya para ulama ini menganggap masalah akad kartu kredit berbeda dengan kasus pembelian budak dengan syarat rusak seperti yg dilakukan Aisyah ra.
Asosiasi Ulama Fiqh Internasional yg tergabung dalam organisasi Muktamar Alam Islami telah mengadakan rapat di Riyadh dari tgl 23-28 Sept 2000. Salah satu keputusannya adalah kep no. 5/6/1/7 yang salah satu butirnya mengharamkan pemakaian kartu kredit yg ada syarat pembayaran bunga di dalamnya, meskipun si pemakai kartu yakin bahwa dia bisa membayar tepat waktu sehingga terhindar dari bunga.
Selain itu, fatwa resmi Komisi Tetap utk Fatwa dan Bimbingan Islam Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan bentuk transaksi kartu yg disyaratkan didalamnya bunga bila tdk mampu membayar sesuai tempo.
Secara ekonomi, penggunaan kartu kredit juga tidak dianjurkan. krn bisa menstimulasi keinginan menjadi konsumtif, shg terdorong utk membeli barang demi melihat adanya kemudahan membeli tanpa uang tunai dg harapan bisa dibayar di lain waktu. Akhirnya, betapa banyak orang yg terjerembab ke jurang hutang dan tidak sanggup membayar tagihan kartu kreditnya sehingga harus berurusan dengan debt collector. Dengan demikian dalam keadaan normal kartu kredit lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Saran kami, hindari penggunaan kartu kredit bila bukan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat terjadi ketika tak ada jalan lain untuk mendapatkan sesuatu yg hidup Anda bergantung padanya. Itupun harus membayar tagihan kartu sebelum masa bunga atau denda berlaku. Namun bila hanya sekedar membeli barang dengan tingkat kebutuhan sekunder maka tidak perlu menggunakan kartu kredit.

Ust. Anshari Taslim, L.c.
Dari majalah "Sabiliku"