Minggu, 31 Agustus 2014

Hukum Kartu Kredit

Diantara yg disepakati para ulama, kartu kredit yg bersifat mengutangkan sejumlah uang kemudian dikembalikan dengan bunga lantaran keterlambatan pembayaran adalah haram karena termasuk riba yang jelas-jelas dilarang dalam al-Quran.
Sebagian kalangan mengatakan, bila kita sanggup membayar tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo, maka itu sah dan kita boleh menggunakannya dalam bertransaksi. Alasannya, kita sudah selamat dari riba, karena membayr tepat waktu, sehingga terhindar dari denda bunga.
Dalilnya adalah hadits dari Aisyah ra yang membeli budak wanita bernama Barirah. Pemiliknya bersedia menjual dengan syarat hak wala' tetap ada pada mereka. Syarat ini tidak diperbolehkan oleh Rasulullah saw, tetap beliau tetap mengatakan kpd Aisyah ra, "Belilah dia dan iyakan saja syarat itu, tapi hak wala' tetap ada kpd yang memerdekakan." Rasulullah saw menyatakan teruskan saja jual belinya dengan syarat tersebut, tapi nanti secara perdata hak wala' tetap berada di tangan Aisyah ra, krn persyaratan yg diajukan penjual dianggap batal secara otomatis, sehingga tidak perlu dihiraukan.
Dari hadits ini sebagian ulama yg membolehkan penggunaan kartu kredit mengambil kesimpulan bahwa transaksi kartu ini tetap sah, dengan tidak membayar bunganya, krn persyaratan adanya bunga bila terlambat membayar otomatis batal karena ia membayar sebelum jatuh tempo sehingga tdk perlu dihiraukan.
Akan tetapi, beberapa ulama kontemporer menganggap penggunaan kartu kredit dlm kondisi tdk mendesak tetap haram, krn kita sudah menyepakati suatu perjanjian dosa dgn pihak bank penerbitnya, yaitu kesepakatan utk membayar bunga bila terlambat.
Kesannya, kita seolah mengiyakan dosa riba yg dilarang dalam Al-Quran (QS Al-Maidah:2). Sepertinya para ulama ini menganggap masalah akad kartu kredit berbeda dengan kasus pembelian budak dengan syarat rusak seperti yg dilakukan Aisyah ra.
Asosiasi Ulama Fiqh Internasional yg tergabung dalam organisasi Muktamar Alam Islami telah mengadakan rapat di Riyadh dari tgl 23-28 Sept 2000. Salah satu keputusannya adalah kep no. 5/6/1/7 yang salah satu butirnya mengharamkan pemakaian kartu kredit yg ada syarat pembayaran bunga di dalamnya, meskipun si pemakai kartu yakin bahwa dia bisa membayar tepat waktu sehingga terhindar dari bunga.
Selain itu, fatwa resmi Komisi Tetap utk Fatwa dan Bimbingan Islam Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan bentuk transaksi kartu yg disyaratkan didalamnya bunga bila tdk mampu membayar sesuai tempo.
Secara ekonomi, penggunaan kartu kredit juga tidak dianjurkan. krn bisa menstimulasi keinginan menjadi konsumtif, shg terdorong utk membeli barang demi melihat adanya kemudahan membeli tanpa uang tunai dg harapan bisa dibayar di lain waktu. Akhirnya, betapa banyak orang yg terjerembab ke jurang hutang dan tidak sanggup membayar tagihan kartu kreditnya sehingga harus berurusan dengan debt collector. Dengan demikian dalam keadaan normal kartu kredit lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Saran kami, hindari penggunaan kartu kredit bila bukan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat terjadi ketika tak ada jalan lain untuk mendapatkan sesuatu yg hidup Anda bergantung padanya. Itupun harus membayar tagihan kartu sebelum masa bunga atau denda berlaku. Namun bila hanya sekedar membeli barang dengan tingkat kebutuhan sekunder maka tidak perlu menggunakan kartu kredit.

Ust. Anshari Taslim, L.c.
Dari majalah "Sabiliku"